TANA TORAJA - Kepolisian Resor (Polres) melalui Tim Resmob Polres Tana Toraja, pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 22 00 wita bertempat di Lemo Kelurahan Lemo Kecamatan Makale Utara Kab. Tana Toraja, Anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pemalsuan Mata Uang Kertas Negara dan uang kertas Bank.
Adapun indetitas pelaku seorang perempuan inisial U (27) pekerjaan Ibu Rumah Tangga alamat pelaku Kabupaten Tana Toraja.Barang bukti yang diamankan yaitu, Sebelas (11)lembar uang kertas pecahan 100.000, Sembilanbelas (19)lembar uang kertas pecahan 50.000 , dan satu (1) buah HP Oppo f1 warna gold.
"Ini barang bukti, dalam prosesnya mungkin masih ada barang bukti lainnya yang akan diamankan, seperti komputer dan alat cetak.
Bahwa pada hari itu, sekitar pukul 16.00 wita bertempat Kelurahan Lemo Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja. Terduga pelaku tindak pidana pemalsuan Mata yang kertas Negara dan uang kertas Bank, yang dilakukan saudari terduga dimana pelaku memalsukan uang kertas Rupiah pecahan 200.000(seratus riburibu rupiah) sebanyak 11(sebelas) lembar dengan satu nomor seri UMQ 295419, sedangkan pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 19 (sembilanbelas) lembar dengan satu nomor, CAJ 929479 yang berbeda dalam amplop, kemudian diberikan kepada korban untuk di Transfer ke rekening Bank BRI nomor rekening 701601012262535 Atas nama Alwahyu Lestari sebanyak 10.000, 000 (Sepuluh juta rupiah)
Setelah di transfer, terduga pelaku meninggalkan korban, setelah itu korban melihat kembali uang yang dikasi terduga sebagai ganti dari uang yang dikasi terduga, sebagai ganti dari uang yang ditranfer, korban kemudian menyadari bahwa uang ganti diterimanya adalah uang palsu.
Atas kejadian tersebut, korban kemudaan melporkannya ke Polres Tana Toraja,
Kronologis penangkapan detelah korban melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya anggota Resmob Polres Tana Toraja langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada saat ciri-ciri pelaku telah diketahui. Anggota langsung melakukan pencarian, dan menemukan pelaku di Rante Leno di kios Medii yang dimana pelaku akan mengedarksn Uang Palsu tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah dan diamankan di Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kapokres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi SIK MH mengatakan bahwa saat ini proses baru dimulai, kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sehingga proses yang ditangkap kemarin itu masih terduga, saat ini masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur lain yaitu, dari hasil uji labfor dan keterabgan dari BI, "ungkap AKBP. Juara Silalahi Kapolres Tana Toraja. ( HUM) Tanah Toraja Sulsel